AMALAN DAN LARANGAN SELAMA BERHAJI
Amalan dan Larangan Selama Berhaji - Banyak amalan-amalan ibadah haji yang barangkali tidak mudah dicerna oleh akal dan pikiran kita. Sangat Berbeda dengan amalan ibadah lainnya. Hal ini jika kita hayati semata-mata ujian bagi kita sejauh mana tingkat keimanan dan ketaatan seseorang kepada Allah. Kuncinya adalah mampu manghayati dan merenungi begitu banyak nilai-nilai haji yang dapat diambil saat melaksanakan bagian demi bagian prosesi ibadah haji hingga mencapai kemabruran.
Dibawah ini amalan-amalan ibadah haji, yaitu:
1. Ihram dan wukuf
Niat mengerjakan haji atau umroh dengan berpakaian serba putih dinamakan ihram, cara mengerjakan ihram adalah sebagai berikut:
a) Sebelum ihram disunnahkan mandi, memotong kuku, menyisir, memakai wangi-wangian dan berwudhu
b) Berpakian ihram bagi laki-laki terdiri dari dua helai kain. Satu helai untuk diselempangkan dibagian atas dan satu helai kain untuk dililitkan dibagian bawah. Sedangkan untuk perempuan harus menutupi seluruh badan kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan
c) Sholat sunnah dua rakaat kemudian berniat
2. Miqat
Ihram harus dimulai dari miqot, miqot artinya batas waktu dan batas tempat. Batas tempat dinamakan miqot makani, sedangkan batas waktu dinamakan miqot zamani.Miqot zamani untuk ihram yaitu dari awal bulan syawal sampai terbit fajar pada hari raya haji tanggal 10 Dzulhijjah sebelum waktu habis. Sedangkan miqot makani (batas tempat) untuk mulai berihram adalah sebagai berikut:
a) Makkah, tempat ihram orang yang menetap di makkah
b) Dzul Hulaefah atau Bir Ali, bagi orang yang datang dari arah Madinah dan sekitarnya
c) Rabigh, bagi orang yang datang dari arah Syiria, Mesir, Maroko dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut. Sebelum Rabigh adalah Juhfar yang saat ini telah rusak
d) Yalamlam, bagi orang yang datang dari Yaman, India, Indonesia dan negara-negara yang sejajar dengannya
e) Qarnul Manazil, Mikat orang yang datang dari Najdil Yaman, Najdil Hijaz dan negeri yang sejajar dengannya
f) Dzatu ‘Irqin, bagi orang yang datang dari Irak, Iran dan negeri yang sejajar dengannya
g) Bagian penduduk yang berada diantara Makkah dan miqot tersebut, mereka Ihram dari negeri masing-masing.
3. Tawaf
Tawaf secara bahasa berarti berkeliling sedangkan secara istilah adalah kegiatan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.Tawaf dimulai dari Hajar Aswad (batu hitam) dan berakhir ditempat yang sama sebagaimana firman Allah:
وَلْيَطَّوفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقُ {اَلْحَجّ: 29}
Artinya:”…Dan hendaklah mereka bertawaf pada Baitil’atiq yaitu Baitullah.” (Q.S. Al-Hajj:29).
Tawaf ada enam jenis, yaitu:
a) Tawaf Qudum, yaitu Tawaf yang dikerjakan jamaah haji ketika baru sampai di Makkah (tawaf selamat datang)
b) Tawaf Ifadah, yaitu tawaf yang menjadi rukun
c) Tawaf Wada’ yaitu Tawaf yang dilakukan jamah haji ketika akan meninggalkan tanah suci makkah, tawaf ini termasuk wajib Haji
d) Tawaf tahalul, yakni tawaf yang menghalalkan barang yang haram atau terlarang keran ihram
e) Tawaf nazar, yaitu tawaf dalam melaksanakan nazar (janji) hukumnya wajib dikerjakan
f) Tawaf sunnah, yakni tawaf yang dikerjakan pada setiap ada kesempatan.
Sebelum mengerjakan tawaf disyaratkan tujuh hal:
- Menutup Aurat
- Suci dari hadas kecil dan hadas besar
- Niat mengerjakan tawaf
- Dimulai dari Hajar Aswad
- Ketika mengelilingi ka’bah, poisi ka’bah ada disebelah kiri
- Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
- Dilaksanakan didalam masjid
Cara mengerjakan tawaf adalah sebagai berikut:
- Berniat mengerjakan tawaf
- Dimulai dari hajar aswad sambil membaca bismillahi Allahu akbar kemudian menciumnya. Bila tidak mampu cukup dengan isarat
- Berjalan mengelilingi ka’bah sampai tujuh kali putaran sambil membaca do’a
- Selesai Tawaf kemudian berdo’a di Multazam yaitu tempat mustajabah yang berada diantara hajar aswad dan pintu ka’bah
- Setelah itu mengerjakan salat sunnah dua rakaat di maqam Ibrahim dan Hijir Ismail
- Terakhir disunnahkan meminum air zam-zam
4. Sa’i
Sa’i diartikan sebagai lari kecil dari bukit Sofa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i dilaksanakan setelah shalat sunnah dua rakaat sesudah tawaf, Sedangkan syarat sa’i adalah:
a) Dikerjakan setelah tawaf qudum (rukun)
b) Mulai dari bukit sofa dan berakhir di bukit Marwah
c) Dikerjakan sebanyak tujuh kali
d) Dilakukan di mas’a (tempat sa’i)
Cara mengerjakan sa’i dengan urutan sebagai berikut:
- Niat sa’i haji atau umroh
- Dari bukit sofa menghadap ka’bah dan membaca takbir tiga kali sambil membaca doa
Allahu Akbar …..
اللهُ اَكْبَرُ،اللهُ اَكْبَرُ،اللهُ اَكْبَرُ،لاَ اِلَهَ اَلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ ا لْحَمْدُ وَ هُوَ عَلَي كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ اِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَ نَصَرَ عَبْدَهُ وَاَعَزَّجُنْدَهُ وَهَزَمَ اْلاَحْزَابَ وَحْدَهُ
Artinya: “Allah mahabesar, Allah maha besar, Allah Mahabesar, Tidak ada Tuhan kecuali Allah yang Maha Esa. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan Allah segala kekuasaan dan pujian. Dan Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada Tuhan kecuali Allah yang Maha Esa. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia telah menyempurnakan janji-Nya, dia telah menolong hamba-Nya. Telah memuliakan tentara-Nya dan Dia telah menghancurkan golongan musuh dengan sendiri-Nya”.
- Mulai melangkah dari Safa menuju Marwah sambil terus membaca do’a.
- Berjalan atau berlari-lari kecil dari Safa ke Marwah dihitung satu kali, dari Marwah ke Safa dihitung satu kali pula. Bagi pria disunnahkan berlari-lari kecil diantara dua pilar hijau dan bagi perempuan tidak disunnahkan untuk berlari kecil.
- Setelah dikerjakan tujuh kali di Marwah, maka diteruskan dengan tahallul. Tahallul adalah menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut.
5. Wukuf di Arafah
Wukuf secara bahasa berarti berhenti sedangkan secara istilah berarti berhenti dengan niat ibadah sambil berzikir kepada kepada Allah mulai tergelincirnya matahari (zuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai waktu fajar (menjelang subuh) tanggal 10 Dzulhijjah. Adapun tata cara wukuf di Arafah sebagai berikut:
a) Tanggal 8 Dzulhijjah setelah sholat zuhur atau ashar seluruh jama’ah haji bersiap-siap menuju padang Arafah. Menjelang waktu maghrib, jamaah haji sampai dan menginap di Arafah menunggu waktu wukuf.
b) Pada saat wukuf, hendaknya sholat zuhur dan Ashar di jamak qasar (digabung dan disingkat) dan sebaiknya dikerjakan secara berjama’ah.
c) Selesai sholat, sebaiknya memperbanyak ibadah lain dan memperbanyak membaca istighfar, Al-qur’an, zikir, tahlil, tasbih, tahmid dan do’a.
d) Setelah matahari terbenam (selesai wukuf) jamah haji menuju Muzdalifah untuk bermalam disana.
6. Bermalam di Muzdalifah
Mabit (bermalam) di Muzdalifah termasuk wajib haji, meskipun hanya sebentar yakni setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah (malam idul adha). Kegiatan lain selain mabit juga mencari kerikil sebanyak 49 atau 79 butir. Batu tersebut akan di Mina untuk melontar jumroh. Selama dalam perjalanan ke Muzdalifah disunnahkan memperbanyak membaca talbiah, takbir, zikir, tahlil dan tahmid.
7. Bermalam di Mina
Tanggal 10 Dzulhijjah jaamaah haji sampai di Mina lalu wajib melontar jumroh aqobah kemudian jamaah haji bermalam di Mina pada tanggal 11, 12 dan 13 dzukhijjah. Selama di Mina jamaah haji diwajibkan melontar tiga jumroh untuk tiap-tiap harinya. Dimluai dari Jumroh ula, wustha, dan diakhiri dengan jumroh aqobah.
Jamaah haji yang tidak dapat melontar sehari bisa menggantinya dihari lain dengan catatan masih dalam masa melontar (tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah) dan bagi yang berhalangan melontar hendaknya mencari wakilnya. Bermalam di Mina dibagi menjadi dua, pertama jamaah haji yang boleh bermalam 2 malam saja di Mina yaitu pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah. Hal ini disebut nafar awal. Kedua, jamaah haji yang boleh bermalam 3 malam yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Hal ini disebut nafar tsani. Berikut ini peraturan melontar jumroh:
- Alat melontar harus batu kerikil, selain batu tidak sah
- Tujuh batu dilontarkan satu persatu
- Melontar dengan tertib, dimulai dari jumroh pertama, kedua
- dan ketiga (ula, wusta dan aqobah)
Cara melontar jumroh adalah sebagai berikut:
- Melontar jumroh dimulai dari jumroh ula, wustho dan Jumroh aqobah
- Melontar dengan tangan kanan dan tangan diangkat hingga ketiaknya kelihatan
- Batu dipegang dengan telunjuk dan ibu jari
- Setiap melontar, batu-batu kerikil harus mengenai jumroh (tempat yang dilempar)
- Setiap melontar jumroh disertai membaca do’a
“ Bismillahi Allahu Akbar”
Selesai melontar jumroh Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah, para jama’ah boleh menyembelih hewan kurban bagi yang ingin berkurban atau membayar dam (denda) bagi yang mempunyai kewajiban membayarnya.
والله أعلم بالصواب



