RUKUN, WAJIB DAN SUNAH HAJI
Baca Juga
Rukun, Wajib dan sunah Haji - Perkataan rukun dan wajib haji biasanya berarti sama namun di dalam ibadah haji mengandung arti yang berbeda sebagai berikut:
Hadir dan berdiam diri di padang Arafah, waktunya mulai dari tergelincir matahari (zuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (bulan haji). Orang yang sedang mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut
Berkeliling Ka’bah sebanyak 7 kali. Tawaf rukun ini dinamakan tawaf Ifadah
Berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali
Berikut wajib haji:
a. Ihram dari Mikat (dari batas-batas tempat dan waktu tertentu)
b. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, waktunya setelah tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijjah
c. Melontar Jumroh Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar tiga Jumroh (Ula, Wusta dan Aqabah) pada hari Tasyrik (Tanggal 11, 12 dan 13 zulhijjah)
d. Mabit (bermalam) di Mina selama dua atau tiga malam pada hari Tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 zulhijjah
e. Tawaf wada’ (tawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan kota Makkah
f. Menjauhkan diri dari yang diharamkan atau dilarang kerana ihram
a. Mandi ketika hendak ihram
b. Membaca Talbiyah
c. Tawaf Qudum untuk yang berhaji ifrad atau qiran
Rukun haji yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tertinggal tidak sah hajinya dan tidak dapat diganti dengan dam (denda)
Wajib haji, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, namun bila tertinggal dapat diganti dengan dam (denda) dan hajinya menjadi sah.
Rukun haji
Rukun haji ada enam, yaitu:- Ihram
(اِنَّمَااْلاَعْمَلُ باِلنِّيَاتِ (رَوَاهُ اَحْمَدُ)
Artinya: “Sesungguhnya sah tidaknya amal ibadah seseorang sangat bergantung pada niat.” (HR. Bukhari).- Wukuf
Hadir dan berdiam diri di padang Arafah, waktunya mulai dari tergelincir matahari (zuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (bulan haji). Orang yang sedang mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut
- Tawaf
Berkeliling Ka’bah sebanyak 7 kali. Tawaf rukun ini dinamakan tawaf Ifadah
- Sa’i
Berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali
- Tahallul (Bercukur) atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai
- Mengurutkan rukun dalam arti antara rukun yang satu dengan yang lainnya mesti dikerjakan secara berurutan
Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji, jika salah satu wajib haji ini ditinggalkan maka hajinya tetap sah namun harus membayar dam (denda).Berikut wajib haji:
a. Ihram dari Mikat (dari batas-batas tempat dan waktu tertentu)
b. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, waktunya setelah tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijjah
c. Melontar Jumroh Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar tiga Jumroh (Ula, Wusta dan Aqabah) pada hari Tasyrik (Tanggal 11, 12 dan 13 zulhijjah)
d. Mabit (bermalam) di Mina selama dua atau tiga malam pada hari Tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 zulhijjah
e. Tawaf wada’ (tawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan kota Makkah
f. Menjauhkan diri dari yang diharamkan atau dilarang kerana ihram
Sunnah haji
Sunnah menurut Imam Syafi’i adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala bagi orang yang melaksanakannya serta tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunnah, Mandhub, Mustahab dan Tatawu’ adalah kata-kata sinonim (sama) yang memiliki satu arti. Diantara sunnah haji, yaitu:a. Mandi ketika hendak ihram
b. Membaca Talbiyah
c. Tawaf Qudum untuk yang berhaji ifrad atau qiran
والله أعلم بالصواب


Tidak ada komentar: