ads

ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Rukun, Wajib dan sunah Haji - Perkataan rukun dan wajib haji biasanya berarti sama namun di dalam ibadah haji mengandung arti yang berbeda sebagai berikut:
Rukun haji yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tertinggal tidak sah hajinya dan tidak dapat diganti dengan dam (denda)
Wajib haji, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, namun bila tertinggal dapat diganti dengan dam (denda) dan hajinya menjadi sah.

Rukun haji

Rukun haji ada enam, yaitu:

  • Ihram
Pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: 

(اِنَّمَااْلاَعْمَلُ باِلنِّيَاتِ (رَوَاهُ اَحْمَدُ) 
Artinya: “Sesungguhnya sah tidaknya amal ibadah seseorang sangat bergantung pada niat.” (HR. Bukhari).

  • Wukuf

Hadir dan berdiam diri di padang Arafah, waktunya mulai dari tergelincir matahari (zuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (bulan haji). Orang yang sedang mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut

  • Tawaf

Berkeliling Ka’bah sebanyak 7 kali. Tawaf rukun ini dinamakan tawaf Ifadah

  • Sa’i

Berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali

  • Tahallul (Bercukur) atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai
  • Mengurutkan rukun dalam arti antara rukun yang satu dengan yang lainnya mesti dikerjakan secara berurutan

Wajib Haji

Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji, jika salah satu wajib haji ini ditinggalkan maka hajinya tetap sah namun harus membayar dam (denda).
Berikut wajib haji:
a. Ihram dari Mikat  (dari batas-batas tempat dan waktu tertentu)
b. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, waktunya setelah tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijjah
c. Melontar Jumroh Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar tiga Jumroh (Ula, Wusta dan Aqabah) pada hari Tasyrik (Tanggal 11, 12 dan 13 zulhijjah)
d. Mabit (bermalam) di Mina selama dua  atau tiga malam pada hari Tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 zulhijjah
e. Tawaf wada’ (tawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan kota Makkah
f. Menjauhkan diri dari yang diharamkan atau dilarang kerana ihram

Sunnah haji

Sunnah menurut Imam Syafi’i adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala bagi orang yang melaksanakannya serta tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunnah, Mandhub, Mustahab dan Tatawu’ adalah kata-kata sinonim (sama) yang memiliki satu arti.  Diantara sunnah haji, yaitu:
a. Mandi ketika hendak ihram
b. Membaca Talbiyah
c. Tawaf Qudum untuk yang berhaji ifrad atau qiran

والله أعلم بالصواب

About Bani Amin Soga

Semoga dengan hadirnya web ini, kita sesama anak cucunya Bpk. Amin Soga bisa saling lebih mengenal, lebih deket dan lebih erat lagi dalam jalinan persaudaraan.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top