ads

ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Hukum dan Syariat Haji - Secara bahasa haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Sedangkan secara istilah haji berarti sengaja mengunjungi ka’bah di kota Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dengan syarat tertentu.


Kewajiban melaksanakan ibadah haji terdapat dalam surat Ali Imran ayat 97:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاِس حِجُّ اْلَبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ اْلعَالَمِيْنَ
Artinya: “Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam (Q.S Ali Imran: 97).
Haji wajib dikerjakan dengan segera bagi muslim yang cukup syarat dan mampu untuk menunaikan ibadah haji tetapi tidak melakukannya maka ia berdosa  sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَجَّلُوْا اِلَى الْجِّ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَايَعْرِضُ لَهُ (رَوَاهُ اَحْمَدُ)
Artinya:  Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda: hendaknya kamu bersegera mengerjakan haji, sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari (mengetahui) sesuatu halangan yang akan merintanginya” (HR. Ahmad).
Adapun dimulainya kewajiban haji ada yang menyatakan sejak tahun ke-9 Hijriyah ada juga yang menyatakan sejak tahun ke-6 Hijriyah. Kewajiban melaksanakan haji adalah satu kali seumur hidup bagi orang Islam yang mampu, bagi anak kecil yang belum baligh yang ikut melaksanakan ibadah haji maka ibadah haji mereka sah, tetapi amalnya dalam mengerjakan haji menjadi amalan sunnah. Bila ia telah dewasa dan mampu, ia diwajibkan untuk mengulang kembali ibadah haji.

Hukum Melaksanakan Ibadah haji

Hukum asal ibadah Haji adalah wajib namun dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Dalam kaidah Fikih ditegaskan bahwa hukum berlaku sesuai dengan illat-nya (alasannya). “Al-hukmu yadhurru ma’aillatihi” (hukum berlaku sesuai alasannya)

  • Wajib untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalankannya. Demikian pula bila bernazar (berjanji) untuk haji maka wajib dilaksanakan.
  • Sunnah, apabila dapat mengerjakan ibadah haji untuk kedua kali dan seterusnya.
  • Makruh, apabila sudah pernah dilaksanakan sementara masyarakat disekelilingnya masih hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk keberlangsungan hidup
  • Haram, jika pergi haji dengan maksud membuat kerusakan dan keonaran di tanah suci Makkah   

Syarat Wajib Haji

Ibadah haji  wajib bagi Muslim setelah  memenuhi  lima syarat sebagai berikut:

  • Islam, haji tidak wajib bagi orang selain Muslim
  • Akil, tidak wajib bagi orang gila 
  • Baligh (dewasa), tidak wajib bagi anak-anak
  • Merdeka, bukan budak atau hamba sahaya
  • Istita’ah (mampu), orang yang belum atau tidak mampu tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji.

Pengertian Istita’ah (mampu) adalah:

  • Mampu dari sisi jasmani dan rohani
  • Mempunyai bekal yang cukup untuk pulang pergi ke Makkah dan keluarga yang ditinggalkan
  • Ada kendaraan, baik milik sendiri atau menyewa
  • Aman dalam perjalanan, jika terjadi perang atau hal-hal yang membahayakan jiwa maka tidak wajib haji
  • Bagi perempuan harus bersama muhrimnya atau bersama perempuan lain yang dipercayainya.
والله أعلم بالصواب

About Bani Amin Soga

Semoga dengan hadirnya web ini, kita sesama anak cucunya Bpk. Amin Soga bisa saling lebih mengenal, lebih deket dan lebih erat lagi dalam jalinan persaudaraan.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
This is the last post.

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top